Guru ngaji tua cabuli anak usia 6 tahun itu diringkus petugas

Guru ngaji tua cabuli anak usia 6 tahun itu diringkus petugas

- in Headline, KABA RANTAU, News
0

bakaba.net – KUANSING,- Seorang guru mengaji berinisial M alias H (59) terpaksa harus meringkuk dibalik terali besi, setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap MY yang masih berusia 6 tahun.

M ini diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik Polres Kuansing, Minggu (15/01/2023) setelah mendapatkan laporan tindak pencabulan dari orang tua korban.

Pencabulan terhadap korban MY terjadi pada Kamis (12/01) sekira pukul 19.00 WIB saat korban belajar mengaji pada tersangka dirumahnya di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Kronologi kejadian berawal korban MY yang masih berusia enam tahun bersama dengan adiknya diantar orang tuanya UY (33) untuk belajar mengaji dirumah M.

Orang tua korban lansung kembali kerumah setelah mengantarkan MY itu.

tersangka M memanggil korban dan menyuruh duduk disampingnya dan memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya sementara tangan kirinya memegang kemaluan korban.

korban selanjutnya lansung pulang dan menceritakan perbuatan tersangka pada kedua orang tuanya.

Orang tua MY merasa tidak sedang dengan tindakan tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya segera membuat laporan polisi.

“Orang tua korban UY (33) membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K, M. Si melalui keterangan resmi melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah,S.H.

Ferry menjelaskan, “kronologi penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka pencabulan di Kecamatan Kuantan mudik.

Ferry M. Fadillah, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi tersangka berada didalam rumah warga.

“Tersangka diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik,” katanya.

Barang bukti diamankan baju kaos lengan panjang warna biru putih, celana panjang kaos warna biru putih dan celana dalam warna putih milik korban.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)

Leave a Reply