Sentra Gakkumdu Hanya Miliki Wewenang Terbatas Tanggani Pelanggaran Pemilu

Sentra Gakkumdu Hanya Miliki Wewenang Terbatas Tanggani Pelanggaran Pemilu

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Bawaslu Tanah Datar mengelar rapat koordinasi fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 di Emersia Hotel, Senen (29/04).

Koordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin, S.H, M.H dalam sambutan mengatakan rapat koordinasi itu merupakan evaluasi dari Pemilu 2024 khususnya Sentra Gakkumdu.

Ia melanjutkan, proses penegakan hukum yang terjadi dalam Pemilu 2024 sudah dilakuksn dengan profesional .

“Selama pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat 11 laporan yang masuk dan hanya 4 yang diproses, dua laporan dan dua temuan,” ujarnya.

Ia mengakui masih ada pihak yang masih belum puas, tapi proses itu merupakan yang dilakukan sudah sesuai dengan wewenang yang diamatkan UU.

“Proses Gakkumdu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu 2024, sangat terbatas, dalam proses klarifikasi, Gakkumdu tidak punya wewenang penyitaan atau penahanan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, mungkin ada juga yang mengatakan kenapa tidak mendatangi rumah yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

“Perlu dijelaskan bahwa UU tidak mengatur kerja Gakkumdu sejauh itu,” ujarnya.

Al Azhar Rasyidin memberikan contoh, saat tersangka yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu sudah dipanggil dua kali dan tidak memenuhi panggilan, maka Sentra Gakkumdu tidak mempunyai kewenangan paksa.

Untuk naik ke proses hukum, setidaknya harus ada dua alat bukti, salah satunya saksi.

“kami tidak ingin ada sentimen, pandangan masyarakat yang menilai masalah yang ditangani sentra gakkumdu ada maksud lain,” tekannya.

Pada Pemilu 2019 pelanggaran yang didapat dari temuan, tetapi terbalik dari Pemilu 2024 terdapat laporan 11 kasus dan temuan hanyak dua kasus. Hal ini membuktikan terjadi peningkatan kepedulian masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.

“Bapak dan ibu cukup peduli terhadap penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu 2024,” tutupnya.

Sementara Harmesyoni, S. Ag. S.Pd. MM PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Tanah Datar dalam sambutan mengatakan dalam rapat koordinasi fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Penetapan Hasil Pemilihan diikuti oleh Sendra Gakkumdu Tanah Datar dan Padang Panjang, Kejaksaan, unsur Bawaslu, Partai Politik, PWI dan KWRI, Ormas dan lembaga bantuan hukum. (***)

Leave a Reply