Tanah Datar, bakaba.net – Seorang buruh asal Tanah Datar diringkus aparat Satresnarkoba Polres setempat. Dia ditangkap setelah ketahuan menjalankan bisnis terlarang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial NPY (34) warga Kecamatan Lima Kaum, pria paruh baya ini ditangkap polisi di pingir jalan di Kecamatan V Kaum, Kamis (02/05).
“Tersangka kami tangkap Kamis tanggal 2 Mai 2024. Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, penangkapan NPY berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas terlarang tersangka.
Setelah mengantongi informasi masyarakat, dia langsung memimpin tim opsnal melakukan pengintaian ke TKP penangkapan dan berhasil mengamankannya.
Tersangka bersikap kooperatif dan diamankan tanpa perlawanan. Dalam kesehariannya NPY ini mengaku berprofesi sebagai buruh.
Ia menambahkan, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dari hasil penggeledahan badan dan pakaian pelaku.
Dengan ditemukannya dua paket sabu itu membuat NPY tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar,” katanya.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)