Penyakit Menular Itu Bernama Pungli

Penyakit Menular Itu Bernama Pungli

- in Headline, HUKRIM
0
Oleh Destia Sastra
 
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
 
Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu. Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara nasional baru diperkenalkan pada bulan September 1977, yaitu saat Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungli.
 
Bila kita mencermati  Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977-1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen. Untuk memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan penertiban ini ditugaskan kepada Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, untuk mengkoordinir pelaksanaannya dan Pangkopkamtib untuk membantu Departemen/Lembaga pelaksanaanya secara operasional (Wijayanto, 2010:672).
 
Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Pungli  itu sendiri adalah penyakit sosial yang sudah sangat sering terjadi yang memberi pengaruh buruk terhadap lingkungan sosial khususnya kehidupan bermasyarakat. Pungli  adalah sebuah Patologi (Penyakit) yang menular membawa dampak buruk terhadap kehidupan berbangsa dan benegara.
 
Beberapa faktor penyebab Pungli diantaranya, penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar, faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri, faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli, faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
 
Pungli  bagaikan fenomena gunung es, Secara umum mungkin yang di bahas mengenai masalah  dengan tinggkat  pungli  yang tinggi, namun masih banyak masalah pungli yang lain yang tidak tampak di permukaan. Di Indonesia masih begitu banyak permasalahan  pungli  khususnya di ranah pemerintahan politik. kasus pungli sudah seperti penyakit (Patologi) yang menular yang sangat berdampak pada kehidupan sosial indonesia.

Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum , adat istiadat, hukum formal, atau tidak bisa di intergrasikan dalam pola tingkah laku umum. Ilmu tentang penyakit sosial atau penyakit masyarakat disebut sebagai patologi sosial. Yang membahas gejala sosial atau sakit yang menyimpang dari pola perilaku yang umum yang disebabkan oleh faktor –faktor sosial. Penyakit sosial ini sering disebut sebagai penyakit masyarakat
 
Perilaku pungli  yang terjadi yang dilakukan oleh para pemerintah politik dan sebagainya, merupakan perilaku yang disebut sebagai penyakit masyarakat, karena perilaku pungli  adalah perilaku yang menyimpang dan merugikan orang lain serta akan berdampak buruk pada aspek-aspek kehidupan bermasyarakat.
 
Berbagai usaha telah dilakukan dalam memberantas pungli diantaranya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

Melihat fenomena pungli  yang terjadi khususnya di Indonesia, praktik pungli  memang usah diberantas dan butuh proses pemberantasan yang lama tidak secepat yang kita bayangkan.. Indonesia sebagai negara kepulauan yang daerah-daerahnya masih dalam arus modernisasi sehingga tidak heran bahwa praktik pungli  itu dapat terjadi dan terus terjadi serta makin menular bagaikan penyakit. Modernisasi bagaikan induk yang terus berkembangbiak. Dari perkembangbiakan itu menghasilkan banyak tindakan atau praktik pungli  dan didukung oleh lemahnya sistem hukum .
 
Sangat jelas bahwa pungli sudah seperti penyakit menular yang sangat berdampak buruk terhadap aspek kehidupan bermasyarakat. Banyak masyarakat yang menaggapi pungli sebagai sesuatu tindakan yang harus dibasmi dan di hilangkan dari kehidupan. Sekarang yang mejadi pertanyaan besar, bagaimana caranya untuk menghilangkan pungli di era sekarang? sedangkan pungli  sudah terjadi sejak zaman dulu dan pungli sudah terjadi dan dimulai dari hal –hal yang kecil.
 
Untuk memberantas pungli  yang sudah sebagai penyakit yang menular serta sudah berurat akar dalam lapisan masyarakat khususnya para pejabat tinggi negara,maka dibutuhkan juga partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk terus mendukung pemberantasan pungli  .
 
Berikut ini ada beberapa saran sebagai berikut dalam penanggulangan pungli diantaranya: adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dan tidak bersikap apatis acuh tak acuh. Menanampkan aspirasi nasional yang positif. Yaitu mengutamakan kepentingan nasional , kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara, melalui sistem pendidikan formal, nonformal dan pendidikan agama. Para Pemimpin dan pejabat memberikan teladan, baik dengan mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki rasa tanggung jawab susila. Adannya sanksi atau kekuatan (force) untuk menindak, memberantas, dan menghukum tindak pungli .tanpa kekuatan riil dan berani bertindak tegas, semua undang –undang ,tim komisi dan operasi menjadi mubazir, menjadi “penakut burung” belaka. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintahan,memalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan –jawatan sebawahannya.  Adanya sistem penerimaan pegawai berdasarkan achievement atau keterampilan teknis. Dan bukan berdasarkan norma ascription, sehingga memberikan keluasan bagi berkembangnya nepotisme. Hendaknya dilakukan pemecatan terhadap pegawai –pegawai yang jelas melakukan pungli.  Adanya kebutuhan pada pegawai –pegawai negeri yang nonpolitik, demi kelancaran administrasi pemerintah.Ditunjang oleh gaji yang memadai bagi para pegawai dan ada jaminan masa tua, sehingga berkulanglah kecendrungan untuk melakukan pungli. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur. Kompleksitas hierarkia administratif harus disertai disiplin kerja yang tinggi sedang jabatan dan kekuasaan disidtribusikan melalui norma –norma teknis. Sistem budget dikelola oleh pejabat –pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi ,dibarengi sistem kontrol yang efisien. Menyelenggarakan sistem pemungutan pajak dan bea cukai dan ada supervisi yang ketat, baik dipusat maupun daerah.  Herregistrasi (Pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang menyolok, dengan pengenaan pajak yang tinggi. Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan diduga menjadi hasil korupsi, disita oleh negara.
 
STOP PUNGLI DENGAN TIDAK MEMBERI DAN TIDAK MENERIMA !!!!!!!!!!

Leave a Reply