Pandemi Covid 19 Penyebab Penurunan PAD Tanah Datar

Pandemi Covid 19 Penyebab Penurunan PAD Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — Pandemi Covid -19 menjadi alasan Pemkab Tanah Datar terjadinya penurunan penerimaan pajak daerah, retribusi dan lain-lain PAD.

Tetapi meski begitu Pemkab setempat sudah menekankan  kepada Badan Keuangan Daerah untuk menggali potensi PAD.

Bahkan Plt. Bupati Zuldafri Darma menyebutkan pengalian potensi daerah itu akan dilakukan bersama OPD terkait agar dapat meningkatkan PAD secara signifikan.

Hal tersebut disampaikan pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanah Datar H.Zuldafri Darma, SH dalam  jawaban terhadap Pemandangan Umum 8 (delapan) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan itu digelar  di ruangan rapat DPRD setempat, Jumat (25/09).

Sementara terkait anggaran pemeliharaan yang tertuang pada DPA Dinas PU dengan anggaran cukup besar dan setiap tahun dianggarkan tetapi kondisi ruas jalan di beberapa titik masih rusak parah akibat bencana alam maupun karena usia pemakaian jalan itu sendiri.

Plt bupati menjjelaskan, anggaran sudah  sudah digunakan secara optimal dan sesuai dengan ketersediaan anggaran namun karena banyaknya ruas jalan rusak yang akan di atasi, maka hal itu dilaksanakan berdasarkan prioritas.

Tetapi khusus untuk ruas jalan Tepi Selo hingga Koto Nyiur karena kondisi tanah yang masif dan rentan longsor maka perlu penanganan khusus, tahun 2016 ruas jalan tersebut pernah ditangani melalui dana rehab rekon oleh BPBD namun belum keseluruhan.

Sementara untuk ruas jalan Koto Nyiur- Pamusihan-Padang Lunggo tahun 2021 telah diusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempertanyakan penyaluran bantuan covid-19 masih ada masyarakat yang seharusnya menerima namun tidak terdata.

Khusus penyaluran bantuan Zuldafri Darma menjelaskanal sudah dilakukan kembali pembayaran BST sesuai hasil pendataan dan verifikasi ulang sehingga terjadi penambahan jumlah sebanyak 15.505 KK.

Sementara untuk faktor penyebab terjadinya penurunan belanja tidak langsung dan belanja langsung, dijelaskan bupati, disebabkan karena pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat, penurunan PAD, refocusing anggaran, dan pengalihan anggaran untuk penanggulangan pandemi covid-19, recovery ekonomi dan penutup kekurangan belanja APBD TA 2020.

Terkait pertanyaan Fraksi Partai Demokrat tentang strategi dan terobosan pemda ke depan untuk meningkatkan PAD, dijawab bupati akan melakukan beberapa hal seperti melakukan pemulihan ekonomi masyarakat (recovery ekonomi), mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi, mereformasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis online seperti e-retribusi pasar, e-tiketing dan pengembangan aplikasi pajak daerah online.

Pengkajian tentang pengembangan potensi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, melakukan kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dan pengawasan pajak dan retribusi daerah.

Fraksi Partai Gerindra yang menyarankan agar pejabat daerah atau ASN tidak masuk pusaran politik praktis pilkada 2020, dijawab bupati bahwa hal itu telah diingatkan agar ASN menjaga netralitas dan mematuhi ketentuan netralitas ASN sesuai Surat Edaran bupati Nomor 800/323/BKPSDM-2020, tanggal 25 Juni 2020.

Terkait pertannyaan tentang dana recofusing penanganan pandemi covid-19 dijawab bupati dipergunakan untuk penanganan kesehatan seperti penyediaan APD, alat kesehatan, alat dan bahan penyemprotan desinfektan, alat kebersihan, penyediaan ruangan isolasi, sarana dan prasarana karantina, serta sosialisasi dan edukasi.

Penyediaan jaring pengamanan sosial, berupa pemberian bantuan beras dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak ekonominya akibat covid-19.
Pertanyaan fraksi partai Nasdem sekaitan tentang kesulitan petani mendapatkan pupuk bersubsidi, dijelaskan bupati bahwa untuk kebutuhan pupuk bersubsidi sudah ditetapkan Kementan RI per provinsi.

“Untuk Kabupaten Tanah Datar, kebutuhan pupuk pada tahun 2020 dialokasikan sebanyak 5.300 ton pupuk urea, 1.360 ton ZA, 1.200 ton SP-36, 5.534 ton NPK phonska dan 1.072 ton pupuk petroganik. Sementara kebutuhan ril Kabupaten Tanah Datar pupuk urea sebanyak 13.640 ton, ZA 5.108 ton, SP-36 7.147 ton, NPK Phonska 14.510 ton dan pupuk petroghanik 9.564 ton, jadi hanya terpenuhi 30 persen dari kebutuhan ril,” sebut Zuldafri.

Fraksi Partai Hanura yang menyarankan agar pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran agar lebih memprioritaskan penanganan dampak covid-19 seperti dampak sosial ekonomi dan juga penyediaan lokasi khusus untuk isolasi masyarakat yang terpapar covid-19, dijawab bupati bahwa pemerintah daerah sudah berupaya mengalokasikan anggaran untuk mengatasi percepatan pemulihan dampak ekonomi masyarakat serta gedung Islamic Center di Pagaruyung sebagai tempat karantina.

Partai Keadilan Sejahtera yang menanyakan tentang pengembalian fungsi pemangku adat kepada ABS-SBK dengan pembinaan berkelanjutan, dijawab bupati bahwa pembinaan di tingkat kabupaten telah dilakukan melalui penguatan LKAAM dan KAN dan pemda setiap tahunnya juga telah menganggarkan untuk kegiatan LKAAM melalui kegiatan pembinaan dan fasilitasi kelembagaan masyarakat.

Penilaian KAN Berprestasi tingkat kabupaten dan pengalokasian anggaran pada APB nagari di masing-masing nagari.

Sementara Partai Golkar yang mempertanyakan tentang upaya pemda menekan dan mencegah banyaknya pasien covid-19 serta upaya menegakkan disiplin protokol kesehatan, dijelaskan bupati bahwa pemda telah melakukan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, melakukan swab bagi pasien yang kontak erat dengan kasus positif covid-19 serta penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Telah keluarnya Perbup Tanah Datar Nomor 48 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian corona virus disease 2019.

Melaksanakan patroli edukasi dan sosoalisasi Perbup nomor 48 tahun 2020, razia terpadu Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub, serta melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan perda Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. (***)

Leave a Reply