Masuki Minggu Tenang, DPC PPP Tanah Datar Intruksikan Caleg Tertipkan APK Secara Mandiri

Masuki Minggu Tenang, DPC PPP Tanah Datar Intruksikan Caleg Tertipkan APK Secara Mandiri

- in Headline, News, POLITIK, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tanah Datar mengintruksikan Caleg, pengurus dan Kader menertipkan Alat Peraga Pemilu (AKP) secara mandiri.

Intruksi penertipan APK secara mandiri itu lansung disampaikan DPC PPP pada Caleg, pengurus dan Kader memasuki minggu tenang yang akan dimulai pada besok atau Minggu (11/02/2024)

“DPC PPP sudah mengirimkan surat intruksi kepada Caleg, pengurus dan Kader PPP agar menurunkan seluruh atribut kampanye yang ada,” ujar Sekretaris DPC PPP Tanah Datar Rahmad Dani S.Pd.I, Sabtu (10/02).

Setelah masa kampanye, tahapan kontestasi politik 2024 ini akan memasuki masa tenang sejak Minggu sampai dengan menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Karena masa tenang, kita dari DPC PPP harus memberikan contoh tidak ada lagi kampanye,” katanya.

Rahmad Dani biasa disapa Dani ini yang merupakan ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PPP Tanah Datar juga mengingatkan Caleg, pengurus dan Kader tidak melakukan pelanggaran pada saat masa tenang, termasuk soal politik uang.

“Masa tenang ini sudah dibuat dalam konteks regulasi untuk semua sama-sama menyiapkan diri memilih nanti,” kata Dani

Seperti diketahui sambung Dani, larangan peserta pemilu berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain itu tambah Dani, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bahkan kata Dani aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. (***)

Leave a Reply