Fahmi Karutan Padang Panjang serahkan remisi khusus natal remisi khusus Natal, satu orang WBP Rutan Padang Panjang lansung bebas

Fahmi Karutan Padang Panjang serahkan remisi khusus natal remisi khusus Natal, satu orang WBP Rutan Padang Panjang lansung bebas

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net – Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang Kemenkumham Sumatera Barat menyerahkan remisi khusus Natal tahun 2022, Minggu (25/12/2022).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Auliya Zulfahmi didampingi pejabat struktural dan pegawai Rutan Padang Panjang, menyerahkan SK Remisi Khusus Natal 2022 itu.

Penyerahan SK remisi khusus Natal dilaksanakan di Aula Sekretariat Rupajang

“Satu orang wargabinaan mendapat remisi khusus Natal 2022, dan mendapat pengurangan hukum satu bulan,” ujar Ka. Rutan Auliya Zulfahmi.

Yanto Gandi als Mastok yang menerima remisi khusus Natal itu dapat pengurangan hukuman 1 bulan.

“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan” tutur Fahmi.

Fahmi menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Kemudian harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Fahmi.

Ia berharap dengan pemberian remisi ini dapat membuat warga binaan itu menyadari kesalahannya dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

“Kita berharap dengan adanya remisi ini dapat memberikan motivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, kemudian patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Pemberian remisi ini lanjut dia, merupakan sebuah apresiasi atau hadiah dari negara kepada wargabinaan, yang mana notabene pernah melakukan kesalahan melanggar hukum dimasa lalunya.

Selain itu, Fahmi mengaku ia beserta jajaran telah siap siaga dalam mengamankan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Dengan cara melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

 

 

Leave a Reply