Rudi Kristiawan serahkan remisi khusus Natal 2022 untuk WBP

Rudi Kristiawan serahkan remisi khusus Natal 2022 untuk WBP

- in Headline, KABA RANTAU, News
0

bakaba.net – Rumah Tahanan kelas IIB Situbondo memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Situbondo, Minggu (25/12/2022).

Rudi Kristiawan lansung menyerahkan remisi itu terhadap wargabinaan yang memperoleh pengurangan hukuman 15 hari.

“Hanya satu orang yang mendapat remisi khusus natal 2022,” ujar Rudi.

Ia mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

Rudi menjelaskan, Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi yang diberikan untuk memenuhi hak-hak wargabinaa di Rutan Kelas IIB Situbondo, hal itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi

Rudi menyebutkan pengurusan dan pengusulan remisi sifatnya Gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi warga binaan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan perayaan Natal secara sederhana dan dan selanjutnya kunjungan virtual Video Call dengan keluarganya. (***)

Leave a Reply