Penuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Putuskan Kasus EI Masuk Tahap Dua

Penuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Putuskan Kasus EI Masuk Tahap Dua

- in Headline, News, POLITIK, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Datar akhirnya sepakat meningkatkan ke proses penyelidikan atau tahap dua untuk perkara dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Jorong Baing Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar.

Hasil pembahasan pertama Gakkumdu yang dilakukan Senin (15/04) malam, menyatakan proses dugaan pelanggaran Pemilu Caleg dari Partai Naadem dengan inisial EI akan dilimpahkan ke Polisi untuk proses pidananya.

Pada tahapan pertama, kata Hamdan, tim Gakkumdu memiliki kesimpulan bahwa terdapat indikasi dugaan tindak pidana pemilu pada dugaan pelanggaran politik seperti yang diatur dalam pasal 521 Jo 280

Selain itu, dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

“(Memenuhi unsur) untuk dilakukan klarifikasi dan penelusuran,” jelas Hamdan

Dan laporan sudah di register serta dugaan pelanggaran EI sudah ditetapkan Bawaslu menjadi temuan.

“Laporannya kita register, serta sudah kita plenokan, artinya sudah masuk ke tahap selanjutnya, dan semalam kita bahas dengan Gakkumdu,” ungkap Hamdan.

Dalam kasus ini Bawaslu Tanah Datar, memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus dugaan pelangaran pemilu.

“Sentra Gakkumdu menentukan pasal Paal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf a yang diduga dilanggar oleh terlapor”, ujar Hamdan.

‎Hamdan menambahkan, setelah pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan selama 14 hari kerja, maka Gakkumdu akan kembali melakukan pembahasan ketiga.

Tujuannya untuk memutuskan apakah proses dugaaan tindak pidana pemilu yang terjadi layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau dari awal prosesnya kami sudah memanggil 7 orang saksi, dan saksi berikutnya akan menghadirkan saksi ahli”, tutup Hamdan. (TIA)

Leave a Reply