Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan mengatakan dalam masa tenang sudah harus steril dari APK dan apa saja yang berhubungan mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
“Sebelum pembersihan APK ini dilaksanakan, Bawaslu telah memberikan Surat Himbauan pada Partai Politik agar melepas APK berupa baliho/banner/poster/spanduk yang terpasang”. ujarnya
Sehingga apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih terpasang APK, maka Bawaslu didampingi pihak-pihak terkait akan membersihkan APK tersebut.
“Meski sudah diberikan surat himbauan tapi masih banyak Parpol yang belum mencopot APK yang terpasang dikantor Parpol”, ucapnya.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan Parpol baru mencopot APK terpasang dikantornya ketika Bawaslu sudah berada dilingkungan kantor, bahkan ada caleg dari salah satu partai yang tidak mau mencopot APK terpasang bahkan caleg tersebut menyebut-nyebut nama ketua DPW partainya.
Dalam hal ini Bawaslu tidak akan memberikan toleransi dan tetap copot paksa APK terpasang. Pasalnya tidak ada waktu untuk negoisasi dan undang-undang juga mengamanatkan dalam masa tenang seluruh APK terpasang harus segera dilepas. (TIA)