Residivis Asal Tanah Datar Masuk Bui Lagi Gara-gara Sabu

Residivis Asal Tanah Datar Masuk Bui Lagi Gara-gara Sabu

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Residivis kasus pembunuhan kembali diringkus tim Tarantula Polres Tanah Datar, Senin (12/09/2022).

Residivis yang berinisial MSP (26) ini diketahui baru setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 12 tahun dalam pembunuhan, tetapi naas harus kembi ke dalam hotel pardeo gara-gara dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Warga kecamatan V kaum ini kedapatan menyimpan 6 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 1 ( satu ) unit timbangan digital merek constan.

Sebelummya Tim Tarantula dikabarkan berhasil meringkus laki-laki separo baya berinisial AD (41)pada 8 September 2022 atau hanya berselang 4 hari penangkapan MSP ditangkap polisi.

“Dari tangan tersangka AD kita berhasi mengamankan lima paket kecil Narkotika jenis sabu,” tulis Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta melalui pres rellisnya.

Desfi Arta melanjutkan penangkapan MSP lansung dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama SH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Tanah Datar

Yaddi Purnama mengatakan MSP dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (***)

Leave a Reply