Raja Adat Memiliki Wewenang Memutuskan Perkara Adat

Raja Adat Memiliki Wewenang Memutuskan Perkara Adat

- in ADAT, BUDAYA, Headline
0

Oleh : Destia Sastra

Jelang pengukuhan Muchdan Taher Bakrie di Nagari Kumanis Kecamatan Kumanis Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat mengelitik jiwa jurnalis saya untuk menelusuri silsilah Rajo Tigo Selo. Rajo Tigo Selo merupakan sebuah institusi tertinggi dalam kerajaan Pagaruyung seperti yang disebut dalam tambo sebagai Limbago Rajo. Rajo Tigo Selo secara harfiah merupakan tiga orang raja dengan masing-masing takhta yang terpisah tapi merupakan satu kesatuan.

Orang rajo ketiga tersebut yaitu Rajo Alam yang bertahta di Pagaruyung, Rajo Ibadat bertahta di Sempur Kudus dan Rajo Adat yang bertahta di Lintau Buo. Rajo Alam merupakan rajo yang tertinggi dari Rajo Adat dan Rajo Ibadat. untuk kali ini penulis akan menceritakan tentang silsilah Rajo Adat.

Sebelum saya mengupas tentang Silsilah Rajo Adat ada baiknya kita mengetahui fungsi dari Rajo Adat itu sendiri Raja Adat yang berkedudukan di Buo berwenang memutuskan perkara-perkara peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Basa Ampek Balai adalah empat orang besar yang mempunyai tugas, kewenangan-kewenangan, dan tempat kedudukan atau wilayah sendiri pada nagari-nagari yang berada di sekeliling pusat kerajaan, Pagaruyung. Jika ada persoalan adat yang tidak mungkin bisa diputuskan oleh Raja Adat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam, untuk diputuskan.

Seorang rajo di Minangkabau jelas “Sasok Jeraminya”, sasok jerami di Minangkabau digambarkan sebagai harta pusaka, pandam pakuburan, sandi parumahan dalam bentuk rumah gadang atau istana, tapian tampek mandi, silsilah keturunan, pengangkatan harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan penuturan pemangku Rajo Adat Jhon Lison yang merupakan keturunan kedepan dari Putri Sang si Purba seluruh sasok jerami Rajo Adat Tersebut masih di kuasai oleh keturunan lansung Rajo Adat, mulai dari harta pusaka, pandam pakuburan, sandi parumahan serta ranjinya juga jelas.

Berdasarkan Ranji Rajo Adat, Jhoni Lison yang merupakan keturunan Sultan dan Jhoni Lison itu sendiri merupaksn keturunan kedelapan Rajo Adat.

Ketika bicara pada kontek stempel Rajo Adat Jhoni Lison menuturkan stempel Rajo Adat yang asli masih berada di tangannya, stempel tersebut diperkirakan dibuat pada tahun 1.600 atau tahun 1.700.

Stempel Rajo Adat berbentuk kelopak bunga delapan dengan hiasan bagian ujung kelopak bunga berupa suluran-suluran, sementara bagian tengah terdapat dua lingkaran yang membingkai bunga dan suluran-suluran serta tulisan beraksara arab melayu berbahasa melayi.
Pada stempel Rajo Adat terdapat 8 baris tulisan yaitu Sultan Abdul Al Jalil mempunyai takhta di kerajaan dinegeri Minangkabau mengaku anak kepada Sultan Abdul Al Mahlialudin yang mempunyai takhta kerajaan negeri Jambi menyuruhkan rakyatnya hingga kegunung berapi hilir hinga kuala Jambi Mudik.

Balai arkeologi Medan yang melakukan penelitian arkeologi Tanah Datar meneliti stempel Rajo Ibadat tersebut, sebelumnya 3 peneliti dari Australi juga melakukan penelitian terhadap Stempel Rajo Adat.
Menurut Jhoni Lison bila ada saat ini beredar stempel Rajo Adat berdasarkan EYD sudah di pastikan palsu atau abal-abal, karena stempel Rajo Adat beraksara Arab Melayu.
Pada penelusuran silsilah dan tinggalan Rajo Adat tersebut penulis dapat melihat secara lansung benda-benda Rajo Adat dalam kondisi terawat berupa stempel asli Rajo Adat, meja tulis, benda-benda yang terbuat kuningan dalam ukuran kecil dan besar, ikat pinggang, gong, keris, meja buat terbuat batu pualam yang berasal dari Itali pada masa penjajahan Belanda.

Penulis berharap tulisan singkat tentang silsilsh dan benda-benda peninggalan Rajo Adat tersebut bermanfaat bagi pembaca bakaba.net. Bukti-bukti yang bukan rekayasa tapi fakta sejarah yang sesungguhnya.(***)

Leave a Reply