TANAH DATAR, bakaba.net – Pelaku perambahan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin (Illegal logging) diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Datar Senin (25/01/2021) sore atau sekira pukul 16.00 WIB.
Satreskrim Polres Tanah Datar meringkus pelaku dengan inisial (RS,43) warga jalan Pacuan No. 4 RT/RW 002/001 Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh saat sedang merambah Kawasan Hutan Bukik Mantobak Jorong Galanggang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabulaten Tanah Datar Sumbar.
“Tersangka RS melakukan Illegal logging dibantu dengan 3 orang Operator Sainsaw, namun ketiga operator sainsaw berhasil melarikan,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto menjawab bakaba.net Kamis (28/01/2021).
AKP Purwanto melanjutkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat Polsek Tanjung Emas.
“Masyarakat menginformasi adanya penebangan kayu di kawasan Hutan Bukik Mantobak,” kata Purwanto.
Wilayah perambahan hutan lindung berada di Jorong Galanggang Nagari Tepi Selo, akhirnya Polsek melakukan koordinasidengan Satuan reskrim Polres Tanah Datar dan Dinas Kehutanan setempat.
Saat meringkus pelaku, tim menemukan berbagai jenis kayu olahan yang siap angkut.
Barang bukti yang berhasil disita petugas 1,8 kubik kayu.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b UU No.18 tahub 2013 tentang pencehagan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Pelaku terancam hukum pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Purwanto. (Firdaus)