Pria 23 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang di Jorong Subarang Koto Baru Tanah Datar dengan barang bukti sabu 2,3 gram yang dibungkus lakban kuning.
Padang Panjang, bakaba.net – Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial B (23) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di tepi jalan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa 22 September 2026 sore.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi, polisi mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama B. Warga Simpang Empat Kabindu, Kelurahan Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota itu tercatat sebagai mahasiswa.
Saat diamankan, pelaku diduga sempat membuang satu bungkusan yang dibalut lakban warna kuning. Setelah diperiksa dengan disaksikan warga sekitar, bungkusan tersebut berisi satu paket yang diduga sabu.
Paket sabu tersebut dibungkus berlapis menggunakan plastik klip, tisu, plastik kuaci, kertas, dan lakban. Polisi mencatat berat kotor barang bukti tersebut 2,3 gram.
Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BA 6479 MD yang diduga digunakan pelaku.
Polisi telah membuat laporan polisi dan surat perintah penangkapan serta melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (***)