Polisi Sita Dua Puluh Alat Pengolah Material Emas Ellegal Dari Lokasi Tambang Emas Tanah Datar

Polisi Sita Dua Puluh Alat Pengolah Material Emas Ellegal Dari Lokasi Tambang Emas Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — Satuan Reskrim Polres Tanah Datar melakukan evakuasi barang bukti penanmbangan emas tanpa izin (Illegal mining) di Bukit Sibumbun Jorong Carano Batirai Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumbar Jum’at (29/01).

Dalam evakuasi itu polisi menyita 20 buah alat pengolah material emas yang disebut gelondong sebagai barang bukti, serta peralatan dan mesin lainnya.

Evakuasi barang bukti Illegal mining itu lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Purwanto bersama Kapolsek Sei. Tarab.

Petugas dibantu beberapa warga terlihat berusaha mencopot mesin gelondong emas yang digunakan pelaku untuk penghancuran batu yang berkandungan emas yang besar lalu dihancurkan menjadi bubur.

Evakuasi barang bukti itu sendiri sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan baru berakhir pukul 16.00 WIB.

AKP Purwanto menjelaskan, barang bukti baru dapat evakuasi, karena beratnya medan menuju lokasi Illegal mining, akhirnya evakuasi baru dapat dilakukan Jum’at (hari ini red)

Petugas dalam evakuasi itu melakukan penyitaan barang bukti alat pemecah batu berupa keong, bahan kimia, mesin gelondong emas dan genset.

“Barang bukti yang kita sita alat pemecah batu berupa keong, bahan kimia, gelondong dan genset,” kata Purwanto.

AKP Purwanto melanjutkan pelaku illegal mining
di Bukit Sibumbun Jorong Carano Batirai Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab  berdasarkan informasi yang diterima Polsek Sei Tarab.

Informasi itu segera ditindak lanjuti dengan menuju lokasi sasaran yang disampaikan masyarakat, saat melakukan pengecekan lapangan petugas menemukan dua pekerja dan satu orang yang diduga kuat pemilik usaha Illegal mining.

Ketiga pelaku illegal mining itu diakui Kasat Reskrim ber KTP Jakarta tetapi salah seorang yang merupakan warga setempat tetapi lahir dan besar di Jakarta.

Pengakuan para tersangka kepada penyidik aktifitas Illegal mining itu sudah berlangsung selama tiga bulan yang didahului dengan pengecekan titik-titik yang diduga memiliki kandungan emas.

Sementara Illegal mining itu baru dilakukan selama satu bulan pada titik yang diduga mengandung kandungan emas.

Dalam pengalian satu bulan tersebut, para pelaku belum menemukan butiran emas, tetapi mereka menemukan perunggu.

“Pelaku belum menemukan kandungan emas, tapi sudah menemukan butiran perunggu,” katanya.

Untuk menemukan butiran emas para pelaku illegal mining perlu melakukan pengalian sedalam 10 meter lagi, hal itu berdasarkan penuturan pekerja yang paham tentang kandungan bebatuan yang mengandung emas, perunggu ataupun kandungan lainnya. (TIA)

Leave a Reply