Tanah Datar, bakaba.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/2081/DIKBUD-2026 tanggal 20 September 2026.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Tanah Datar Dedi Tri Widono, Minggu (20/09) di Batusangkar.
Kebijakan menyikapi perkembangan kualitas udara dan penurunan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut di Tanah Datar.
Memberlakukan kembali Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tanah Datar dengan membatasi aktivitas di luar lingkungan sekolah, penggunaan masker kesehatan serta pemantauan kesehatan bagi peserta didik, demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Selain itu peserta didik diharapkan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar kelas. Orang tua atau wali murid diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mengurangi aktivitas anak di luar rumah. (***)