TANAH DATAR, bakaba.net — Tiga orang warga luar Sumatera diduga melakukan ilegal mining (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Bukit Sibumbun Jorong Carano Batirai Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Sat Reskrim Polres Tanah Datar dibantu Jajaran Polsek Sungai tarab berhasil meringkus ketiga pelaku illegal mining Sabtu, (23/01/2021) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta mengatakan penangkapan pelaku ilegal mining lansung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Purwanto.
Ketiga pelaku dengan inisial AR (40), warga jalan Gonseng raya no. 15RT/RW 004/011 Desa/Kel. Desa Cijantung Kec Pasar Rebo Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta., AH (51), warga Kampung Rarahan RT/RW 001/007 Desa/Kelurahan Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dan EES (37), jalan Kawi-kawi Bawah L – 22 RT/RW 002/008 Desa/Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta diringkus saat melakukan penambangan emas tanpa izin.
Pelaku ilegal mining itu terciduk sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara melakukan penggalian menggunakan mesin gelondongan serta mesin pemecah batu.
‘Penambangan emas tanpa izin itu sudah mencapai mencapai kedalaman ± 15 (lima belas) Meter,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto menjawab bakaba.net Kamis (28/01/2021) sore.
Selain menggunakan mesin, terduga pelaku juga menggunakan bahan kimia berupa:
HCL (untuk menangkap kandungan emas), Nitrit (untuk menangkap kandungan emas), Gel Indikator (untuk melihat kandungan emas yang ada pada bebatuan)
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan Tenang UU No. 4 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Minerba (Firdaus)