Nekat setubuhi anak bawah umur, pria ini diringkus polisi

Nekat setubuhi anak bawah umur, pria ini diringkus polisi

- in Headline, News, Pasaman
0

bakaba.net – Pria inisial AP (19), diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis belia sebut saja “Mawar” (15 th), pada Jumat 16 Desember 2022.

Terduga melakukan perbuatan tidak senono pada disebuah Pondok yang terletak di Rimbo Langkuik Jorong Bancah Laweh Nagari Simpang kecamatan Simpati, Pasaman, Sumatera Barat sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Bonjol IPTU. Repaldi, SH ketika dihubungi awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka AP (19th) kami bekuk setelah ada laporan polisi oleh orang tua korban. Dugaan cabul terhadap anak bawah umur ini terjadi malam hari dengan modus mengajak korban untuk pergi bersamanya,” ungkap IPTU. Repaldi Sabtu (24/12), di Mapolsek Bonjol, Pasaman.

Repaldi melanjutkan sampai di TKP tepatnya di sebuah Pondok yang berada di Jorong Bancah Laweh, tersangka mulai melakukan aksinya sampai dengan menyetubuhi korban yang masih siswi SMP ini.

Korban Mawar sebut Repaldi selanjutnya menceritakan pada orang tuanya bahwa tersangka sudah menyetubuhinya dan merasakan sakit pada bagian kemaluannya.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Bonjol, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 290 KUHP,” terangnya.

Pada kesempatan itu IPTU. Repaldi menghimbau agar setiap orang tua senantiasa menyiapkan dan mengawasi tumbuh kembang anak-anaknya dengan baik, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur dapat dihindari atau setidaknya dapat kita minimalisir.

“Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, kita semua bersama pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi, menjaga, memantau dan mengawasi hak anak. Untuk menjaga terulangnya kejadian seperti ini khususnya di wilayah hukum Polsek Bonjol, dan Pasaman umumnya, upaya pre-emtif akan segera kita lakukan, ” tegas Repaldi. (***)

Leave a Reply