bakaba.net – Tilang elektronik atau Elecfronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) resmi diberlakukan disejumlah kota di Sumatera Barat sejak Jum’at (23/12/2022).
Kota-kota yang mulai memperlakukan tilang eletronik itu yaitu Polres Padang Panjang, Polresta Bukit Tinggi, Polres Pessel, Polres Pariaman dan kota Padang sudah lama memperlakukan tilang seperti itu.
Pemberlakuan Elektronik (ETLE) itu sendiri setelah keempat Polres itu kecuali Kota Padang mendapatkan perangkat Mobile Hand Held.
Alat itu lansung di Serahkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono,S.I.K,S.H Kemaren pada tanggal 22 Desember 2022 saat Apel gelar Pasulan Operasi lilin Singgalang 2022 di Lapangan Iman Bonjol Padang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto ,S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy membenarkan bahawa Polres Padang Panjang telah mendapatlan perangkan tilang tilang elektronik (Mobile Handheld).
Ia mengatakan cara kerjanya Personil yang telah dilengkapi Sprint akan melaksanakan patroli secara Mobile dan apabila di temukan pelanggaran pengendara lalu lintas akan langsung di Foto serta di kirimkan datanya untuk di verifikasi identitas kendaraaan dan identitas pengemudinya kepada operator
Aldy menambahkan Petugas verifikasi akan mengirimkan surat konformasi melalui Pos indonesia yang di tujukan ke alamat pelanggar tersebut, sesuai identitas kenaraan yang melanggar, kemudian pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui Website yang tertera pada lembar konformasi yang di kirim petugas, atau bisa konfirmasi langsung dengan petugas operator di kantor.
Apabila alamat sesuai identitas kendaraan mengakui /konformasikan kendaraan tersebut sudah terjual (pindah tangan) atau si pelanggar tidak melalukan konformasi maka akan di lakukan pemblokiran STNK oleh petugas.
Sementara bila pelaku pelanggaran melakukan konformasi kendaraan, maka akan dikirimkan kode briva melalui email atau telfon untuk melakukan pembayaran di bank.
Penerapan tilang ini bertujuan untuk menghindari dugaan Pungli petugas di lapangan serta juga menghindari gesekan antara petugas dengan masyarakat tutup Kasat Lantas. (***)