Ngeri…!!! Laka beruntun tugu Semen Padang, Agya terjepit diantara dua truk

Ngeri…!!! Laka beruntun tugu Semen Padang, Agya terjepit diantara dua truk

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

Teks fhoto: Kondisi kecelakaan beruntun di Silaiang Bawah, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (24/12/2022) siang. Satu minibus terlihat terbalik dan terjepit di antara dua truk.

bakaba.net – Tiga unit kendaraan dikabarkan terlibat kecelakaan di jalan Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, Sabtu (24/12/2022).

Ketiga kenderaan yang terlibat kecelakaan beruntun itu yaitu Hino BA 8857 NU, Minibus Toyota Agya BA 1226 AP dan Mitsubishi Carter BA 9956 BU.

Terlihat Minibus Toyota Agya dengan posisi terjepit diantara Bus Hino dan Mitsubishi Carter, beruntung tidak ada korban meninggal dalam laka lantas yang terjadi pukul 14.15 WIB.

Minibus Toyota Agya dalam kecelakaan tersebut mengalami kerusakkan yang paling parah pasalnya kenderaan itu setelah dihantam Truk Hino rebah ditengah jalan dan kaca bagian belakang pecah, kaca depan pecah, dan lecet pada bagian depannya.

“Kecelakaan beruntun itu berawal dari kendaraan truck Hino Nopol BA 9957 NU ditarik oleh truck tanpa diketahui nopol menggunakan sling,” ujar Kapolres Padang Panjang diwakili Kasat Lantas IPTU Aldy Lazzuardy, S.T.K, S.I.K.*

Ia melanjutkan sampai dekat tugu semen padang sling tersebut putus yang membuat truck hino nopol BA 9957 NU mundur ke arah belakang sehingga menabrak kendaraan minibus toyota agya BA 1226 JP yang tepat berada dibelakang kendaraan truck hino nopol BA 9957 BU.

Lalu Kendaraan dihantam itu bergeser kemudian sampai tepat di depan tugu semen padang dan mengnai kendaraan Truk Mitsubishi Canter BA 9957 BU.

Dalam laka beruntun itu tiga orang yang berada di Minibus Toyota Agya yaitu Asrul, Nurani Mahendra Dinata dan Alirin Narinda mengalami luka-luka sementara kerugian materi diperkirakan 50 juta rupiah.

Kecelakaan itu sudah ditangani Sat. lantas Polres Padang Panjang dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi serta mengamankan barang bukti.

Laka beruntun itu dijerat dengan pasal 310 ayat 1 UULLAJ, kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).” (***)

Leave a Reply