Batusangkar, Bakaba— Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar melakukan eksekusi sejumlah kolam ikan di Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, setelah Ketua PN Batusangkar mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 10/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Bsk tanggal 6 Desember 2016.
“Kita sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini dari mulai memanggil Termohon, berita teguran kepada Termohon dan akhirnya surat penetapan PN Batusangkar,” kata Juru Sita PN Batusangkar Helmi Yusar kepada wartawan di lokasi eksekusi, Rabu.
Dikatakan, kasus perdata atas kolam tersebut dengan Penggugat Anwar Gindo Simarajo (96) terhadap Tergugat J. Datuk Cumano cs yang merasa memiliki kolam ikan tersebut dan dari hasil persidangan dimenangkan Penggugat.
Eksekusi dilakukan dengan menghadirkan para pihak yang mengetahui batasan-batasan kolam yang sekarang menjadi milik Anwar Gindo Simarajo tersebut dengan didampingi Kuasa Hukum Yonefit Albasri Datuk Malano Basa. Selain itu, juga dihadirkan para pihak yang mengetahui batas-batas sesuai dengan putusan, dan juga aparat Kepolisian untuk pengamanan.
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Tanah Datar Kompol Maskur didampingi Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan atas eksekusi kolam ikan itu dengan menurunkan puluhan personil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Tergugat, namun mendapat perhatian cukup tinggi dari masyarakat setempat dengan banyaknya warga yang menyaksikan proses eksekusi tersebut.(WD)