Penasehat Hukum Donni Fadly Gugat Polres Tanah Datar Lewat Praperadilan KUHAP Baru

Penasehat Hukum Donni Fadly Gugat Polres Tanah Datar Lewat Praperadilan KUHAP Baru

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Donni Fadly melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Batusangkar terkait penghentian laporan dugaan penggelapan emas 1,5 kg, termohon dihadiri Bidang Hukum Polda Sumbar.

Tanah Datar, bakaba.net – Donni Fadly mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batusangkar terhadap Polres Tanah Datar. Permohonan itu terkait penghentian penanganan laporan polisi dugaan penggelapan emas seberat kurang lebih 1,5 kilogram.

Permohonan diajukan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar cq Kasat Reskrim.

Didi Cahyadi menilai penghentian penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SP2LIDIK/95/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 19 Agustus 2026 tidak memiliki alasan yang sah. Laporan polisi yang dihentikan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 9 Februari 2026.

Dalam permohonannya, Didi Cahyadi mendalilkan perkara bermula dari penyerahan emas kurang lebih 1,5 kg kepada terlapor berinisial E untuk titipan modal usaha sementara. Emas tersebut diklaim bukan jual beli atau warisan, melainkan titipan yang wajib dikembalikan saat diminta. Namun saat diminta kembali, emas tersebut tidak dikembalikan.

“Pra peradilan menggunakan dasar Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mengatur kewenangan praperadilan untuk menguji penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” ungkap Didi Cahyadi.

Pada persidangan yang digelar di PN Batusangkar Kamis (24/09), pihak termohon dihadiri oleh Bidang Hukum Polda Sumatera Barat. Mereka yang hadir yakni Kompol Indra SH MM, Ipda Johan Chandro SH, Ipda Hari Pratama SH, Aipda Hiron, dan Penda I Arief Wibowo SH.

Sementara dari pihak pemohon hadir tim kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat SH, Khairul Abbas SH, SKep, MKM, Arif Firman Bachtas SH MH, Dwiki Maulana SH CFLS, Aidil Permata SH, Karmila Purnama Sari SH, Mesi Arianti SH, dan Fajri Hakim SH.

Melalui petitumnya, Didi Cahyadi meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan, menyatakan penghentian penanganan laporan tersebut tidak sah, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan laporan polisi sesuai KUHAP. (***)

Leave a Reply