Imunisasi Measlese Rubella (MR) Meski Bersifat Wajib, Tapi Capaianya Masih Rendah Di Tanah Datar

Imunisasi Measlese Rubella (MR) Meski Bersifat Wajib, Tapi Capaianya Masih Rendah Di Tanah Datar

- in Headline, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Guna mengetahui pencapaian pelaksanaan Imunisasi Measlese Rubella (MR) atau yang lebih dikenal Penyakit Campak untuk anak berusia 9 bulan sampai 15 tahun, pemerintah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat evaluasi yang diikuti lintas sektor di Aula Kantor Bupati, Rabu (7/11/2018).

Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit Edward menyebutkan kampanye imunisasi MR sudah dimulai pada bulan April 2018 yang lalu dan pelaksanaannya pada bulan Agustus dan September.

Edward sampaikan cakupan pelaksanaan kegiatan pada bulan Agustus dan September 2018 baru sebesar 24 persen, sehingga Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02.06/Menkes/573/2018 tanggal 20 September 2018 tentang waktu pelaksanaan kampanye imunisasi MR Fase II dilanjutkan sampai dengan 31 Oktober 2018.

Setelah dilanjutkan cakupan naik tetapi tidak signifikan menjadi 27,25 persen dari 92.000 anak, masih jauh dari cakupan Sumatera Barat sebesar 62,91 persen dan Indonesia 68,94 persen.

Mengingat itu, jelas Edward, Menkes kembali mengeluarkan surat edaran Nomor SR.02.06/Menkses/680/2018 tentang strategi tindak lanjut kampanye MR dilanjutkan hingga 31 Desember 2018.

“Imunisasi ini sifatnya wajib, tidak memerlukan individual informed consent (persetujuan), oleh sebab itu kita abdi masyarakat mempunyai kewajiban mengajak masyarakat untuk melakukan imunisasi MR khususnya dan imunisasi rutin pada umumnya agar masyarakat kita terlindungi dari Penyakit Menular Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I),” sampai Edward kepada peserta yang dihadiri perwakilan Rumah Sakit, Puskesmas, Kepala Sekolah, Dokter, Kementerian Agama dan tamu undangan lainnya.

Edward juga beri apresiasi kepada sekolah yang sudah sukses mengkampanyekan imunisasi MR. “Ada 95 sekolah di Tanah Datar yang telah mencapai cakupan 95 persen, 6 buah SLTP, 34 SD dan 50 TK/PAUD,” puji Edward yang juga didampingi Kasi Penanggulangan Krisis Nela Anggraini.

Terkait masih rendah cakupan, Edward akui menemui kendala di mana masih adanya penolakan dari masyarakat, isu negatif tentang manfaat imunisasi MR, halal dan haram vaksin.

Khususnya masalah halal dan haram, sesuai fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi dan nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk serum Institute of India, telah diputuskan di antaranya bahwa penggunaan vaksin serum Institute of India pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah karena ada dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan tidak ditemukan vaksin yang halal, kebolehan ini tidak berlaku lagi jika ditemukan vaksin yang halal dan suci.

Dengan adanya Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi penerangan dan acuan bagi masyarakat untuk melaksanakan imunisasi sehingga masyarakat indonesia umumnya, kabupaten Tanah Datar menjadi masyarakat hidup dengan sehat.

“Untuk kesuksesan program ini mencapai target cakupan, perlu komitmen dan kerjasama yang baik terutama jajaran Dinas Pendidikan, Puskesmas dan Kantor Kementerian Agama, serta perlu dukungan Camat” harapnya.

Sebagaimana diketahui, begitu besar dan luasnya permasalahan yang ditimbulkan akibat terserang virus Measlese Rubella (MR) atau yang lebih dikenal Penyakit Campak tidak hanya aspek kesehatan tetapi juga aspek sosial, budaya dan ekonomi.

Campak MR, jika menyerang ibu hamil maka akan mengakibatkan abortus, kematian dan kecacatan pada bayi yang disebut Sindrom Rubella Kongenital (CRD). Untuk pencegahan yang efektif salah satunya dengan imunisasi.(TIA)

Leave a Reply