TANAH DATAR, bakaba.net -Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Datar mengamankan seorang pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel) Jorong Piliang Sani Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung Tanah Datar Kamis (25/06).
Kasat Reskrim Tanah Datar Purwanto SH melalui Kasubag Humas Desfiarta Jum’at (26/06) menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan adanya permainan judi togel berkembang didaerah tersebut.
“Pelaku Judi Togel berinisial BI (44) warga Koto Piliang Nagari Sumanik, Salimpauang. Pelaku diamankan di warung milik warga sekitar di Jorong Piliang Sani Nagari Sumanik sekira pukul 12.30 Wib,” jelas Kasubag Humas Desfiarta.
Menurut Desfiarta, penangkapan pelaku, Sat Reskrim menyita beberapa barang bukti berupa kertas rekapan Nomor Togel serta uang sejumlah tiga juga enam ratus ripu rupiah, serta pesanan nomor togel di HP pelaku.
“Saat introgasi petugas, pelaku mengakui melakukan judi jenis togel dengan via online melalui akun miliknya,” katanya
Setelah menyita barang bukti, Satreskrim Polres Tanah Datar langsung mengiringi pelaku ke Mapolresta Tanah Datar, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menekam di sel tahan Polres setempat.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel, uang sebagai taruhan. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (TIA)