Cokok Pengedar Sabu Di Pariaman, Petugas Amankan Alat Bukti Ini

Cokok Pengedar Sabu Di Pariaman, Petugas Amankan Alat Bukti Ini

- in Headline, News, PARIAMAN
0

Padang Pariaman, bakaba – Sat. Narkoba Polres Padang Pariaman mencokok dua orang pengedar sabu di Jorong Pasa Karambiah Nagari Guguak Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Senin (14/01).

Kedua tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu Deri Rival Liza (36) warga Lorong Pasa Karambiah Nagari Guguak Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam dan Riyanda Afrinaldi (27) warga Jorong Balai Kamih Nagari Kapalo Ilalang Kec. 2 X 11 Padang Pariaman.

Diamankannya kedua pengedar narkotika jenis sabu tersebut setelah salah anggota Sat. Resnarkoba Polres Padang Pariaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Deri Rival Liza memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya korong pasa karambiah.

“Salah seorang anggota Sat. Narkoba menerima informasi tersangka Deri Memiliki Narkotika jenis Sabu”, ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Risky Nugroho kepada awak media.

Berdasarkan informasi dari masyakarat petugas lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.

“Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka Deri Rizal Liza dan Riyanda Afrinaldi di rumah tersangka Deri”, ujarnya.

Penangkapan dan pengeledahan rumah tersangka Deri disaksikan aparat Korong Pasa Karambiah dan masyarakat setempat, tepat pukul 11.30 WIB berhasil menemukan barang bukti.

Dalam pengeledahan petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 14 (empat belas) paket kecil narkotika di duga jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam lemari anak Deri.

Selanjutnya juga ditemuka 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam beserta sarung timbangan , 3 pack plastik klip warna bening , alat hisap tersimpan dalam kotak rokok merk bold, 1 unit hp merk VIVO warna biru, 1 unit hp merk XIOMI warna hitam, 1 unit hp kecil merk Samsung warna hitam, 1 unit hp lipat merk Samsung warna hitam dan uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Berdasarkan pengakuan tersangka Riyanda memperoleh narkoba jenis sabu dari Febri yang berada di Pariaman.

“Mendapatkan bukti tersebut kita selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (TIA)

Leave a Reply