Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Petugas Di Tanah Datar

Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Petugas Di Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net, TANAH DATAR — Terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar.

Tersangka berinisial DP (23) warga Jorong Tigo Batua Nagari Sungai Tarab Kec Sungai Tarab diringkus petugas, Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta mengatakan penangkapan DO berawal dari laporan warga.

“Satuan Reserse Narkoba kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap DP pada Sabtu, (36/03) siang,” ujar Desfi Arta Minggu (27/03).

Barang bukti yang berhasil diamankan diamankan petugas yaitu satupaket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, alat hisap shabu (bong) dari botol larutan cap badak, dompet kecil merek toko mas bintang andalas yang berisikan peralatan hisap narkotika
jenis shabu.

Petugas juga amankan jaket merek Vans warna hitam dan Handphone merk nokia warna merah.

Penangkapan tersangka lansung dipimpin Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama.

“Informasi warga Masyarakat, tersangka DP sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu,” kata Yaddi.

Yaddi mengatakan, petugas menemukan tersangka di pinggir jalan Tigo Batua Nagari Sungai Tarab dan lansung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan saat dilakukan pengeledahan.

Ia mengatakan menyampaikan, tersangka DP dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (TIA)

Leave a Reply