Lintau Buo Utara, bakaba – Niat hati berlebaran di kampung halaman Itam kandas sudah. Pasalnya Senin (11/06) lalu Itam terciduk Sat Reskrim Polres Tanah Datar sedang menunganggi Yamaha Vixion di pasar Balai Tangah Lintau Buo Utara.
Itam diduga mencuri motor yamaha vixion warna titanium gold dengan plat nomor BM 6826 di jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Pekanbaru.
Cerita berawal Sabtu (02/06) lalu ketika Dedi Piliang teman satu rumah Itam berangkat kerja tanpa mengunakan motor kesayangannya. Entah bisikan dari mana Itam tanpa pikir panjang lansung mengambil motor yamaha vixion dan BPKB A/N Ernida Hutagulung itu dan memacunya ke kampung halamannya di Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.
Senin (11/06) keluara Dedi Piliang mendatangi Polsek Lintau Buo Utara sambil memperlihatkan STPL bernomot STPL/ 804/VI/2018. Surat tertanggal (04/02) tentang pencurian kendaraan bermotor dari Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya Kanit Reskrim setempat lansung melakukan konfirmasi ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru terkait LP pencurian kenderaan bermotor yang dibawa keluarga korban Dedi Piliang. Setelah data dirasa cukup Kanit Reskrim Lintau Buo Utara lansung melakukan penyelelidikan hingga Itam terciduk sedang membawa motor curiannya.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajaa membenarkan penangkapan Itam warga Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan terkait pencurian Ranmor di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersangka Itam berdasarkan LP/804/K/2018/Sek Bukik Raya, dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/60/VI/2018/reskrim, tanggal 11 Juni 2018 atas nama tersangka serta Surat Penangkapan Nomor : Sp.Kap/08/VI/2018/reskrim tertanggal 11/06.
Polsek Lintau Buo Utara mengamankan tersangka berikut BB yang akan diserahkan ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru tempat terjadinya peristiwa pencurian Ranmor. (TIA)