Saat Diringkus Polisi, Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Sijunjung Buang BB Untuk Kelabui Petugas

Saat Diringkus Polisi, Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Sijunjung Buang BB Untuk Kelabui Petugas

- in Headline, News, SIJUNJUANG
0

Sijunjung, bakaba.net – Satuan Resese Narkoba Polres Sijunjung menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di SPBU di daerah Jorong Sibisir Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.

Tersangka inisial YP (30) warga Jorong Padang Ranah Sijunjung Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung diringkus Satuan Resese Narrkoba yang lansung dipimpin Kasat Narkoba AKP Elfison, S.H.

Tersangka YP ditangkap Jum’at (23/05) sekira pukul 21.30 WIB di areal salah satu SPBU.

“Untuk mengelabui petugas tersangka YP sempat membuang barang bukti di lokasi penangkapan,” Kata Elfison, Sabtu (24/05) diruang kerjanya.

Ia melanjutkan pihaknya mendapatkan informasi di Jorong Sibisir Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Sat Resnarkoba lansung menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka YP dilokasi penangkapan.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka YP sabu-sabu seberat 0,38 gram, motor merk Jupiter MX warna Hitam.

Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.

Tersangka YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)

Leave a Reply