Sijunjung, bakaba.net – Tersangka YE (51) tidak berkutik ketika diringkus Satuan Resese Narkoba Polres Sijunjung Jum’at (23/05) di rumah tempat tinggalnya.
Satuan Resese Narkoba meringkus tersangka YE di daerah Jorong Koto Baru Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung sekira pukul 22.30 WIb.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resese Narkoba AKP Elfison, S.H., Tersangka YE kooperatif saat ditangkap petugas.
“Tersangka lansung menunjukan barang bukti Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu kepada tim yang diterjunkan,” ujar AKP Elfison Sabtu (24/05) di Sijunjung.
Dari tangan tersangka YE, tim yang dipimpin lansung Kasat Resese Narkoba berhasil menyita barang bukti Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 2,84 gram.
Barang bukti yang disimpan tersangka dalam lemari disalah satu kamar, penyidik menemukan dua bungkus narkotika yang diduga sabu-dalam dibungkus plastik bening,
Penyidik juga menemukan empat bungkus narkotika yang diduga Sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam kotak toples.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka YE, Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,
alat hisap Sabu-sabu, plastik klip warna bening, 86 pipa kaca (pirex), timbangan digital, dan satu set alat hisap (bong) yang sudah dirakit tersambung pipa kaca (pirex).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.
Tersangka YE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***).