Polres Tanah Datar ringkus lelaki pengedar sabu di pingir jalan

Polres Tanah Datar ringkus lelaki pengedar sabu di pingir jalan

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – laki-laki berinisial IA (44) diringkus Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, Senin (08/01/2024).

IA ini diringkus di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.

Lelaki kurus dengn tinggi sekitar 163 cm ini diduga sering mengedarkan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Penangkapan tersangka IA ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktifitasnya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di daerah Tanah Datar,” kata Kapolees Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri,S.H,M.H, Selasa (09/01/2024).

Kasat Narkoba Desneri bersama timnya lansung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan informasi yang diperoleh tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memastikan bahwa pria tersebut memang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan langsung melakukan rencana penangkapan,” lanjutnya.

Sekira pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan.

“Pelaku diringkus tim di pinggir jalan kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu,”

Tidak sampai disitu, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di pekarangan rumah, yang disaksikan oleh Prangkat Desa dan Masyarakat setempat dan menemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam kandang ayam, pelaku tidak bisa berkutik lagi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya,”

Adapun barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit telepon genggam android merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam merek samsung warna hitam serta uang senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Tersangka ini akan diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun,” Pungkasnya. (***)

Leave a Reply