Gara-gara cemburu Caleg PPP disiram air keras suami siri

Gara-gara cemburu Caleg PPP disiram air keras suami siri

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – M Caleg DPRD Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 6 diduga disiram air keras oleh suami sirinya.

Aksi penyiraman air keras pada korban yang merupakan istri istrinya ini terjadi 2 Januari lalu diduga suami siri korban berinisial FH cemburu dan sakit melihat korban M pergi dengan lelaki lain.

“Tersangka FH cemburu dan sakit hati melihat korban M jalan dengan laki-laki lain,” ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K saat jumpa pers Senin, (08/01/2024) di Mapolres Tanah DAtar

Ia melanjutkan penganiayaan penyiraman air keras itu sendiri terjadi saat korban sedang berada di jamban atau WC yang berada tidak jauh dari rumah M itu sendiri.

Sebelum aksi menyiramkan air keras pada korban, tersangka sudah memantau kondisi dan situasi rumah korban.

“Tersangka sempat melempar soda api dan air aki ke tanah, tapi mengeluarkan asap yang cukup tebal, sehingga tersangka memutuskan untuk mengunakan soda api saja,” ujar Kapolres.

Terungkapnya kasus penganiayaan penyiraman air keras ini, saat Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H, M.H menemukan botol bekas cling berisi sisa soda api yang sudah dicampur air.

Berbekal botol bekas cling yang ditemukan di lokasi kejadian, Ary Andre bersama personil menelusuri tempat penjualan air keras.

“Wajah tersangka ini, terekam CCTV toko tempat menjual air keras, dan suara tersangka FH juga terdengar saat menanyakan dampak terkena air keras,” ujar Kapolres.

Meski sudah melihat, wajah tersangka dalam rekaman CCTV, Ary Andre memerintahkan personil Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada lokasi kejadian.

CCTV salah satu rumah di lokasi kejadian juga memperlihatkan tersangka mengunakan motor menuju rumah korban.

“Sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, namun berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari pemilik toko tempat korban membeli air keras, akhirnya pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan jika kasus ini murni kekerasan dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik karena korbannya merupakan seorang calon legislatif.

“ini tindak pidana murni, dan motif sakit hati dan cemburu melihat korban pergi dengan lelaki lain,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 531 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Leave a Reply