TANAH DATAR, bakaba.net – RF (25) warga Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan V Kaum Kabupaten Tanah Datar diringkus Satuan Reserse Narkoba setempat.
Pasalnya RF memiliki narkotika jenis sabu siap edar sebanyak tiga paket.
Polisi meringkus tersangka RF Senin (27/07/2020) sekira 18.00 WIB di tempat pencucian mobil di V Kaum.
Kasubag Humas Polresta Tanah Datar Iptu Desfiarta menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Mereka sangat resah terjadi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku RF sering dilakukan transaksi jual-beli narkoba Jenis sabu di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum, Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan,” tuturnya, Selasa (28/07/2020).
Dia menambahkan, ketika melakukan penindakan terhadap pelaku di salah satu pencucian di Jorong Kubu Rajo Kecamatan V Kaum, polisi mendapati tiga paket sabu seberat 1,9 gram dan satu unit timbangan digital merek counstan.
“Polisi menemukan barang bukti dalam celana pelaku,” kata Desfiarta.
Atas perbuatan itu, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku RF diamankan di sel Mapolres Tanah Datar. (TIA)