Plt Direktur RSUD Jambak Pasbar Terancam Dibui

Plt Direktur RSUD Jambak Pasbar Terancam Dibui

- in Headline, News, Pasaman
0

PASBAR, bakaba.net Plt Direktur RSUD Jambak Pasaman Barat (Pasbar) terancam di Bui. Pasalnya  kasus laporan dugaan perbuatan tindakan sewenang – wenang terhadap bawahan naik ketingkat penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Omri Sahureka, S.IK didampingi Kasubag Humas AKP Defrizal kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) diruang kerjanya mengatakan pihaknya sudah melakukan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada Plt Direktur RSUD Jambak.

“Sejauh ini kita telah melakukan penyidikan terhadap laporan seorang dokter atas dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap dirinya,” sebutnya.

Ia mengatakan, pihak nya telah memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli dan terlapor dan kasus nya sudah dalam tingkat penyidikan. Dalam kasus tersebut, dugaan penghinaan dengan ancaman pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Terlapor belum kita tetapkan sebagai tersangka. Sabar dulu, nanti perkembangan  selanjutnya akan kita beritahukan,” katanya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Jambak Pasaman Barat dilaporkan oleh Kepala Tata Usaha rumah sakit tersebut ke Polres Pasaman Barat.

Laporan polisi dengan LP/152/IV/2020-Res Pasbar tertanggal 4 April 2020 lalu. Isi laporan pengaduan tindakan dugaan sewenang-wenang terhadap bawahan, dan dugaan penyalagunaan aset RSUD Pasbar oleh Plt Direktur RSUD Pasaman Barat.

“Klien kami mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas, ini diucapkan oleh Plt Direktur RSUD Jambak ‘Y’ dengan nada arogan dengan menampar meja,” sebut Yung Nikmat, kuasa hukum terlapor yakni Kepala Tata Usaha RSUD Jambak, dr Reni Hirda,.

Selain membuat laporan polisi, pihak nya juga telah menyampaikan ke Inspektorat Pasbar dan telah berupaya memediasi, namun tidak mendapatkan titik temu sehingga saat ini. (Jupriady Pasaribu)

Leave a Reply