Menakar Idealnya Supervisi Pendidikan di Indonesia

Menakar Idealnya Supervisi Pendidikan di Indonesia

- in Headline, OPINI
0

Oleh: Aisyah syafitri

Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Bukittinggi

Di dunia pembelajaran Indonesia, penerapannya secara resmi konsep supervisi diperkirakan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Pembelajaran dan Kebudayaan RI, Nomor:0134/1977.

Keputusan itu mengatur siapa saja yang berhak menjadi supervisor disekolah, yakni kepala sekolah, pemilik sekolah buat tingkatan kecamatan, serta para pengawas ditingkat kabupaten/Kota madya dan staf kantor bidang yang terdapat di setiap provinsi.

Dalam PP No 38/Tahun 1992, disebutkan pengawas khususnya untuk pengawas pembelajaran disekolah.

Pada saat ini Guru dituntut untuk mampu memahami kurikulum, modul model pendidikan tata cara serta tidak kalah berarti guru pula wajib mampu mengelola kelas sedemikian rupa sehingga pendidikan berlangsung secara aktif, inovatif serta mengasyikkan.

Tetapi biasanya guru masih mendominasi kelas, siswa pasif tiba duduk, nonton, berlatih, serta kurang ingat Guru membagikan konsep, sedangkan siswa menerima bahan jadi.

Berkaitan dengan kedudukan guru strategi, dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendiidkan Nasional pada pasal 39 ayat 2 mengatur tugas guru untuk merancang serta melakukan proses pendidikan menghitung hasil pembelajaran.

Guru juga bertugas melaksanakan pembimbingan dan pelatihan.

Berikutnya Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru serta Dosen pada pasal 1 ayat melaporkan kalau guru merupakan pendidik handal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, pelatih menghitung serta mengevalusi peserta didik pada jalan pendiidkan resmi pembelajaran bawah serta pembelajaran menengah.

Berdasarkan pasal 20 dipaparkan kalau salah satu kewajiban guru adalah merancang pendidikan melakukan proses pendidikan yang bermutu, mempertimbangkan serta mengevaluasi pendidikan dan meningkatkan serta meningkatkan kualifikasi akademik.

Realita yang pertama adalah kompetensi supervisor yang tidak menyeluruh, seandainya pengawas yang mempunyai kompetensi selaku pengawas, namun belum optimalnya kompetensi itu di terapkan dikala melaksanakan pengawasan serta supervisi pembelajaran ataupun terdapat pengawas dan supervisi pembelajaran mengawas pada bidang penelitian yang tidak cocok dengan pelatihan ataupun pembelajaran pengawasan serta supervisi pembelajaran.

Realita yang kedua merupakan banyaknya tugas kepala sekolah. Tidak hanya terdapat pengawas sebagai pengawas pembelajaran terdapat pula pengawasan serta pengawasan pembelajaran yang dicoba oleh kepala sekolah.

Salah satu tugas pengawasan serta pengawasan pembelajaran oleh kepala sekolah merupakan pengawas guru.

Selanjutnya realita pengawasan serta pengawasan pembelajaran di Indonesia yang ketiga merupakan penjelasan minimalnya tentang guru tentang artinya pengawasan dan pengawasan pembelajaran.

Misalnya guru yang hendak dipengawasan masih mengira pengawasan itu semata-mata untuk mencari kesalahan.

Selain itu masih banyak guru yang belum mempersiapkan diri secara optimal saat sebelum melaksanakan supervisi.

Berikutnya realita yang keeempat merupakan terdapatnya perlakuan berbeda-beda terhadap guru yang d anggap senior dengan guru yang masih junior.

Serta yang terakhir merupakan rencana tindak pengawasan lanjutan serta pengawasan pembelajaran yang belum maksimal misalnya setelah pengawasan serta pengawasan pembelajaran terdapat saran-saran dari pengawas, namum revisi yang diminta oleh guru hanya disertakan saat pengawasan serta pengawasan berakhir berlangsung.

Kompleksnya realita pengawasan dan supervisi di Indonesia membuat kita berangan-angan seperti apa pengawasan dan supervisi yang idealnya dilakukan?.

Seharusnya idealnya praktek pengawasan dan supervisi pendidikan di Indonesia yang pertama adalah dalam satu sekolah ada satu orang pengawas dan supervisor.

Sehingga tidak terjadi keterbatasan supervisor yang karena memiliki jangkauan kerja yang sangat luas.

Seharusnya sebelum menjadi supervisor, sudah mengikuti pelatiahan maupun pendidikan sebagai seorang supervisor,

Hal itu sesuai dengan kompetensi supervisor itu sendiri.

Idealnya kepala sekolah yang mempunyai tugas yang sangat banyak menyempatkan waktunya sebisa mungkin untuk melakukan pengawasan dan supervisi pendidikan terhadap guru terutama pembelajaran yang berlangsung di dalam kelas.

Karena semua orang itu sibuk dan memiliki tugas dan semua itu tergantung prioritas oleh orang itu sendiri, jadi menurut saya kepala sekolah yang memilki tugas yang banyak itu harus memprioritaskan pengawasan dan supervisi pendidikan itu sendiri.

Idealnya guru harus tahu bahwa pengawasan dan supervisi pendidikan yang di lakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri terutama peningkatkan proses pembelajaran, sehingga tujuan pendidikan itu dapat di capai dengan sebaik mungkin.

Dalam pengawasan dan supervisi Idealnya tidak ada unsur subjektif/keberpihakkan antara guru yang di anggap senior dengan guru yang di anggap senior saat melakukan pengawasan dan supervisi pendidikan. Dan adanya unsur profesionalitas dalam pengawasan dan supervisi pendidikan. (***)

Leave a Reply