Langgar Perda,Satpol PP Tertibkan Spanduk Dan Reklame Taman Kota Batusangkar

Langgar Perda,Satpol PP Tertibkan Spanduk Dan Reklame Taman Kota Batusangkar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Puluhan spanduk dan reklame yang terpasang di batang pohon taman kota, dicopot paksa Satpol PP Tanah Datar.

Aksi sapu bersih puluhan spanduk dan reklame di batang pohon taman kota merupakan penertiban dan penegakan Perda.

“Penegakan Perda Tanah Datar Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ucap Yusnen , Senin 7 Februari 2022.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan penertiban sekitar 30 spanduk reklame yang terpasang di batang pohon dan tiang listrik.

Satpol PP Tanah Datar menertibkan spanduk itu di sepanjang jalan Sigarunggung sampai Pincuran Tujuh Limo Kaum.

Penertiban Satpol PP Tanah Datar ini juga menyasar jalan depan Gedung Nasional Parak Jua.

Selain itu, jelas Yusnen, personil yang turun sebanyak 10 orang juga melakukan penertiban terhadap puluhan pengendara.

Hal itu karena pengendara telah memarkir kendaraan di atas trotoar yang berada di sepanjang jalan Soekarno – Hatta.

“Ada seorang pedagang balon yang kita ingatkan agar tidak lagi berdagang di atas trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki,” tutur Yusnen. (TIA)

Leave a Reply