TANAH DATAR, bakaba.net –– Terkait aksi penertipan spanduk dan reklame di taman kota Batusangkar, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi katakan masih bersifat persuasif dan imbauan.
Artinya, mereka yang melanggar Perda baru mendapat teguran lisan.
“Namun ke depan, bila masih melanggar, sanksinya akan sesuai Perda,” tuturnya.
Ia menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2010 pada Pasal 6 (c).
Bagi setiap orang atau badan usaha tidak boleh memasang benda-benda di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum tanpa izin.
Benda-benda itu termasuk spanduk dan reklame.
Kemudian, pada Pasal 4 (k) juga ada larangan bagi setiap orang memarkir kendaraan di atas trotoar.
Kemudian pada Pasal 9 (a) juga ada larangan bagi setiap orang atau badan usaha berjualan di jalan, trotoar, di atas selokan, dan jenjang umum.
Menurut Elfiardi, ada sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan Perda tersebut, sesuai Pasal 25.
“Pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak lima juta Rupiah,” tutur Elfiardi. (TIA)