Kasasi JPU Diterima, MA Gugurkan Vonis Pengadilan Tipikor Padang

Kasasi JPU Diterima, MA Gugurkan Vonis Pengadilan Tipikor Padang

- in Headline, HUKRIM
0

Batusangkar, bakaba–Akhirnya terpidana korupsi Elwizar Barus akan menghabiskan waktu selama empat tahun depan bulan di dalam Bui, sementara terpidana Syahrial (Direktur PT Rozi Risky Pratama Solok) sudah terlebih dahulu di eksekusi ke LP Muaro Padang. Keduanya merupakan terpidana korupsi di Prusda Tanah Datar.

Di buinya Terpidana Elwizar Barus setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar atas kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) setempat yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang.

Berdasarkan Keputusan MA Nomor 2107/k/Pid.sus/2016 tanggal 24 Mei 2017, Tersangka Elwizar Barus, Direktur Perusda Tanah Datar, dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Padang terhadap Tersangka Elwizar Barus dan Syahrial (Direktur PT. Rozi Rizki Pratama Solok) menjadi gugur setelah kasasi dikabulkan majelis hakim MA yang diketuai oleh Artidjo Alkostar.

demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanah Datar, Atma Riadi usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 di Batusangkar, sabtu kemaren
Atma menyebutkan disamping pidana penjara, Elwizar Barus juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp69,838 juta subsidair satu tahun.

Sementara, untuk Tersangka Syahrial, dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp200 juta yang disertai dengan uang pengganti sebesar Rp300 juta..

Atma menjelaskan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Syahrial seminggu yang lalu ke Lapas Muaro Padang, sementara untuk Elwizar Barus, pihaknya telah melakukan pemanggilan dua kali, namun terpidana belum mengindahkannya, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan jemput paksa. (TIA)

 

Leave a Reply