bakaba.net – Lagi-lagi ini kabar dar keberhasilan Tim Karanggo Polres Padang Panjang meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres itu.
Keempat tersangka dengan inisial RR (30), IW (37), SH (47) dan SB (48) yang diringkus Senin (16/01/2023) siang sekira pukul 14.30 WIB, ditempat yang berbeda.
Tim Karanggo awalnya menangkap tersangka RR (30)th dan IW (37) t7 dipinggir jalan di kelurahan Ekor Lubuk, dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu paket sabu dan alat hisap di dalam mobil tersangka RR dan IW.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang bukti itu diperoleh dari tersangk SB.
Tanpa membuang waktu Tim Karanggo selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka SB dan menemukannya disebuah warung di Bak Air
Dari pengembangan pemeriksaan SB ini, Tim Karanggo selanjutnya memburu tersangka SH dan menangkap di kediamannya di Kelurahan Tanah Pak Lambiak Padang Panjang Timur.
Kepada Penyidik SB mengakui memperoleh barang bukti dari tersangka SH yang ditangkap terakhir kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka yaitu satu paket sabu, alat hisapnya, Mobil Mitsubishi L 300, dan empat buah Handphone.
Keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya
Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi purnama membenarkanpenangkapan keempat pelaku RR ,IW, SB, SH.
Yaddi menyebutkan keberhasilan penangkapan keempat tersangka berkat kerjasama antara Pores Padang Panjang dengan masyarakat.
“Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang sudah resah dengan para tersangka,” Ujar Katim Karanggo, Rabu (18/01/2023).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dan berpartisipasi kepada Polres padang panjang dalam memberantas narkoba. (***)