Tanah Datar, bakaba.net – Diduga nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, dua orang pemuda asal Lintau Buo Utara diringkus Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar.
Kedua pemuda berinisial ESP (45) dan HS (42) diringkus Selasa (18/06) pada sebuah rumah di Kecamatan tersebut.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami mengamankan 2 orang yang diduga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH, Rabu (19/06).
Penangkapan kedua tersangka sebut Desneri berdasarkan informasi masyarkat tentang dugaan penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Utara.
Untuk menindak lanjuti laporan itu, Desneri dan beberapa orang personil lansung melakukan penyelidikan, tidak membutuhkan waktu lama, tim yang diterjunkan berhasil menangkap kedua tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yaaitu, 2 paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dan siap edar, 4 timbangan digital, 7 unit HP Android dan satu set alat hisap sabu.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***).