Diduga Mengedarkan Narkotika, Pemuda Lantai Batu Batusangkar Diringkus Petugas

Diduga Mengedarkan Narkotika, Pemuda Lantai Batu Batusangkar Diringkus Petugas

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

bahkan.net, TANAH DATAR – Seorang pemuda berinisial MFR (25) diamankan Sat. Res Narkoba Polres Tanah Datar, Sabtu (02/04/2022).

Tersangka kedapatan petugasmpetugas Narkotika jenis daun ganja kering dalam dompet kecil.

MFR diringkus petugas di Rumah milik orangtuanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi terduga sudah sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung bergerak mencari informasi lebih lanjut.

“Sekira pukul 18.30 Wib, Tim menemukan terduga sedang duduk di depan teras rumah milik Orang tuanya, tanpa membuang waktu lansung di amankan serta dilakukan penggeledahan terhadapnya,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta.

Barang bukti yang berhasil disita petugas 3 paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang di simpan didalam dompet kecil di dalam rumah terduga pelaku.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Dalam proses penggeledahan juga turut disaksikan oleh Wali Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 111, junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (TIA)

Leave a Reply