Di Tanah Datar KASN Tegaskan: Temukan Pelanggaran Rotasi, Bupati Wajib Kembalikan Pejabat Pada Jabatan Sebelumnya

Di Tanah Datar KASN Tegaskan: Temukan Pelanggaran Rotasi, Bupati Wajib Kembalikan Pejabat Pada Jabatan Sebelumnya

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Rotasi dan mutasi 12 Pejabat Tinggi Daerah di Kabupaten Tanah Datar di duga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN. Untuk melihat indikasi pelanggaran dalam rotasi itu Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lansung terjun ke Tanah Datar.

KASN ini terjun Ke Tanah Datar untuk menelusuri Rotasi yang beberapa waktu lalu di lakukan Pemkab Tanah Datar. Dalam penelusuran bila ditemukan pelangaran dalam rotasi pejabat daerah itu maka Bupati wajib kembalikan pejabat bersangkutan kembali pada jabatan sebelumnya.

Untuk klarifikasi terkait rotasi di Pemkab Tanah Datar, KASN akan mengumpulkan beberapa dokumen dan wawancara lansung dengan Bupati dan DPRD Tanah Datar serta beberapa pihak lainnya. Pasalnya keputusan yang dikeluarkan nantinya menyangkut nasip seseorang.

Kedatangan KASN ke Tanah Datar Kamis (13/09) dipimpin oleh Nurasni yang merupakan Asisten komisioner dari lembaga nonstruktural mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja.

Menurut Nurhasni kedatangan KASN ke Tanah Datar untuk mengklarifikasi pelantikan pejabat tinggi di jajaran pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Kamis (16/08) di lalu.

Nurhasni kepada bakaba.net mengatakan KASN menerima laporanan dari masyarakat bawah rotasi dan mutasi yang dilakujan beberapa waktu lalu melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN. Untuk itu KASN perlu menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

Dalam penelusuran di Tanah Datar Nurasni sudah memperoleh SK 12 pejabat tinggi daerah yang di rotasi serta hasil tes yang dilakukan panitia seleksi yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Bersadarkan informasi yang diperoleh KASN, dalam menjaring pejabat tinggi daerah itu Panitia Seleksi sudah melakukan Assesmen.

KASN sebelum bertolak ke Jakarta Sabtu mendatang akan bertemu dengan Sekda Hardiman dan beberapa orang lainnya.

Semua data dan informasi yang diperoleh selanjutnya diplenokan untuk memutuskan tindakan yang akan diambil terkait indikasi pelanggaran aturan dalam rotasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Sementara Pipit Bagian Disiplin Badan Kepewaian Pemerintah Provinsi Sumbar yang ikut mendampingi KASN ke Tanah Datar mengatakan kedatangan KASN untuk mengklarifikasi rotasi yang sudah dilakukan Pemkab beberapa waktu lalu.

Ketika didesak mengenai hasil klarifikasi yang sudah didapat, Pipit mengelak dan meminta bakaba.net lansung menanyakan pada tim yang turun, pasalnya bukan kewenangan diri untuk memberikan keterangan. (TIA)

Leave a Reply