Bejat!!! Kakek usia 72 rudapaksa anak bawah umur di Padang Panjang

Bejat!!! Kakek usia 72 rudapaksa anak bawah umur di Padang Panjang

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG PANJANG
0

bakaba.net, Tanah Datar – Bejat, kata itu mungkin pantas disematkan pada kakek MJ, bagaimana tidak diusia senjanya atau sudah berumur 72 tahun, ia justru diduga mencabuli dan merudapaksa anak dibawah umur.

Aksi bejat kakek MJ ini mengantarkannya ke balik jeruji besi dan menjadi tahanan Sat. Reskrim Polres Padang Panjang.

Kakek warga kota Padang Panjang yang diduga sudah sering mencabuli korban ini ditangkap petugas saat berada pasar Padang Panjang, Senin (19/06/2023).

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,MH membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ.

MJ sambung Istiklal diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya “mawar” (nama samaran) yang masih berumur sebelas tahun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah di lakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban “mawar” (nama samaran), dengan modus akan di iming imingi uang jajan.

Iptu Istiklal juga menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejadnya di rumah pelaku yang beralamat salah satu kelurahan di Kota Padang Panjang dengan motif untuk melampiaskan hasrat dan nafsu birahinya.

Saat ini tersangka MJ kata istiklal sudah ditahan di rutan Polres Padang Panjang, Kakek MJ dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (***)

Leave a Reply