Fhoto ilustrasi
Batusangkar, bakaba – Caleg Partai Berkarya dengan inisial AT diduga lakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya, laki-laki yang bekerja diasuransi tersebut membagi-bagikan polis asuransi kepada pemilih. Modus tebar-tebar polis asuransi ini akhirnya tercium juga oleh Bawaslu Tanah Datar.
ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan menjelaskan Caleg DPRD Tanah Datar dari Partai Berkarya ini membagi-bagikan polis asuransi kepada masyarakat di Dapilnya. Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan AT dengan mencari barang bukti polis asuransi tersebut.
Bawaslu sempat kesulitan menemukan alat bukti polis asuransi, pasalnya masyarakat yang sudah terlanjur menerima engan untuk menyerahkan kepada Bawaslu. Tetapi akhirnya alat bukti tersebut dapat ditemukan pada bagian Humas Pemkab Tanah Datar.
“Sempat kesulitan menemukan polis asuransi karena masyarakat tidak mau memberikanya, Bawaslu akhirnya mendapatkan polis asuransi di Humas”, ujar Hamdan.
Kasus bagi-bagi polis asuransi ini menurut Hamdan sudah diproses Gakkumdu dengan melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
“Tim sudah ke lokasi dan sudah meminta keterangan saksi,” katanya.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, jika syarat pidana terpenuhi maka kasus bagi-bagi polis asuransi tersebut akan ditindaklanjuti ke Tim Gakkumdu untuk proses lebih lanjut. (TIA)