Asik pesta ganja, dua pemuda Lintau Buo Utara diringkus

Asik pesta ganja, dua pemuda Lintau Buo Utara diringkus

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net — Polsek Lintau Buo Utara
menggerebek dua pemuda tengah pesta narkotika jenis ganja kering yang diduga juga pengedar, di lapangan bola kaki Jorong Sembayan Nagari Tanjung Bonai, Rabu (18/01/2023) malam atau sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua pemuda dengan inisial GW (20) dan RK (22) itu diringkus petugas berawal dari kecurigaan masyarakat dengan aktifitas mereka di lapangan bola kaki itu.

Masyarakat setempat selanjutnya melaporkan kecurigaannya pada Polsek Lintau Buo Utara.

Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Polsek setempat lansung melakukan pengecekan dan menemukan kedua tersangka sedang asik mengkomsumsi Narkotika jenis daun ganja kering.

Selanjutnya kedua tersangka lansung diringkus petugas setelah melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan kedua tersangka yaitu, 1 paket narkotika jenis ganja kering berukuran sedang.

Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering itu dibungkus dengan kantong kresek warna putih selanjutnya dibalut lakban putih dan disimpan dalam tas milik tersangka.

Polsek Lintau Buo selanjutnya menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti pada Sat. Res. Narkoba Tanah Datar untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri SH. MH membenarkan pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukumnya.

“Kita berhasil ungkap penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering berkat informasi masyarakat,” ujar Desneri

Kedua tersangka sebut Desneri akan ditindak dengan undang-undang yang berlaku.

“Disamping menyita narkotika jenis daun ganja kering, kita juga menyita handphone dan sepeda motor merk Vixion warna merah untuk barang bukti,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (***)

Leave a Reply