Teks Fhoto: ketiga tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu diringkus di Kecamatan Lintau Buo Utara dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
bakaba.net, Tanah Datar — Tiga tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Kamis (25/01/2023)
Tim Tarantula itu meringkus ketiga tersangka di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Ketiga tersangka berinisial AM (21) warga Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai, DV (34) warga Jorong Korong nan IV Nagari Tanjung Bonai dan RS (30) warga Jorong Balai Diateh Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang.
Sebelumya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan terhadap tersangka DV (34) yang mana sering melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika.
Tim akhirnya mendapatkan Informasi tersangka DV (34) berada di rumah milik terduga pelaku AM (21) di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai.
Tanpa membuang waktu Tim Tarantula lansung meringkus ketiga tersangka serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka yaitu 29 Paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdiri dari 28 paket yang dibungkus dengan plastik Timah rokok dan 1 Paket yang dibungkus dengan plastik bening.
Tim juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam rumah tersebut.
Pada saat melakukan penggeledahan Tim Tarantula ikut disaksikan Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
ketiga tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Res. Narkoba Desneri mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (***)