bakaba.net, Payakumbuh — MW (39) tersangka pencurian kotak infak terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak kabur dari pengawasan petugas
Tersangka MW sudah beraksi sebanyak 20 lokasi diringkus Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat di salah satu hotel yang ada di daerah tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Payakumbuh telah berhasil mengamankan tersangka pencurian kotak infak yang kurang lebih telah melakukan aksinya di 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari saat pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Jumat.
Penangkapan MW berawal saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian di surau Syehk H. Abdul Hamid Bulakan Balai Kandi Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya Akbar, Kapolres mengatakan saat beraksi di surau Syekh H. Abdul Hamid tersebut, MW (39) berhasil mengambil dua unit laptop dan dua telepon genggam.
“Awalnya tersangka berniat mengambil kotak infak di surau tersebut, namun karena kotak infak kosong yang bersangkutan berinisiatif masuk ke dalam kamar dengan membobol pintu kamar, garin surau” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat anggota Satreskrim mendatangi TKP dan mencari petunjuk yang ada di TKP serta memeriksa Saksi. Setelah dirasa kuat dengan bukti dan saksi kemudian anggota Satreskrim Polres Payakumbuh menyelidiki keberadaan pelaku.
Tersangka MW diketahui berada disalah satu hotel di Payakumbuh, tanpa membuang waktu, petugas lansung meluncur ke TKP untuk meringkus tersangka.
Tersangka MW warga Kota Padang ini merupakan residivis yang baru bebas Agustus tahun lalu itu mengakui sudah melakukan aksi pembobolan kotak amal di puluhan TKP di daerah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.
Petugas selanjutnya mengeledah kamar hotel yang ditempati tersangka dan ditemukan uang uang kertas yang berjumlah dua juta rupiah hasil pembobolan kotak amal. Sementara uang hasil pembobolan kotak amal itu digunakan tersangka untuk membeli narkotika.
Untuk mencari barang bukti hasil kejahatan tersangka, Petugas selanjutnya mengiring MW ke kontrakannya, tetapi ia berusaha kabur sehingga petugas menghadiakan timah panas pada kedua kakinya.
Kepada penyidik tersangka mengakui, barang hasil curiannya, ia serahkan pada rekan GE yang juga residivis bahkan pernah satu sel saat menjalani hukuman di Lapas Sawahlunto.
Petugas lansung meringkus tersangka GE dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Selain MW (39) kita juga mengamankan GE (36) yang merupakan seorang penadah barang hasil curian dari MW,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor, dua unit laptop, obeng, tang jepit, tang polos, dan tas laptop.
Disampaikan Kapolres bahwa pencurian kotak amal di rumah ibadah ini merupakan hal yang telah meresahkan masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh.
“Kita terus berupaya melakukan tindakan preventif. Tadi ketika saya menjalankan program Jumat Curhat saya juga mengimbau agar pengurus masjid langsung memindahkan uang di kotak amal ketika sudah mulai penuh,” ujarnya. (***)