Pembalakan Liar Marak Di Hutan Lindung Talamau

Pembalakan Liar Marak Di Hutan Lindung Talamau

- in Headline, HUKRIM, News, Pasaman
0
PASAMAN BARAT, bakaba.net – Polisi Kehutanan Sumatra Barat Wilayah Pasaman Raya menemukan jenis kayu banio siap olah, Kuat dugaan sudah terjadi pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan hutan lindung di Gunung Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat.
Gunung Talamau itu sendiri hanya berjarak sekitar 15 kilometer dari pemukiman masyarakat.
“Kayu banio siap olah itu kita temukan di Bukik Harimau Campo, suatu bukit yang namanya di area kawasan hutan lindung Gunung Talamau,” sebut Petugas Polisi Kehutanan Pasaman Raya, Afrizal, Selasa (5/11/2019).
Mahalnya harga kayu kayu banio yang mencapai ratusan juta rupiah,kayu siap olah itu sendiri akan digunakan oleh oknum untuk berbagai keperluan. Biasanya di antar ke tempat pembelahan kayu (sawmill).
Polisi Kehutanan Sumbar Wilayah Pasaman Raya akan menyelidiki temuan kayu gelondongan banio serta lansung melakukan koordinasi dengan Polres setempat.
“Kami akan selidiki lebih lanjut, rencananya hari ini Selasa (5/11) Polisi Hutan dari Provinsi akan turun ke lokasi dan akan berkoordinasi dengan Polres Pasbar,” ungkapnya. Saat ini,  di Pasbar terdapat 30.000 H hutan lindung tambahnya.
“Jika hutan ini terus digarap maka akan mengakibatkan berbagai dampak bagi masyarakat seperti banjir, longsor yang pasti berdampak bagi kita semua,” jelasnya.
Pihak Polisi Kehutanan Sumatra Barat Wilayah Pasaman Raya meminta warga memantau wilayah khususnya yang tinggal dekat kawasan hutan lindung.  Sejumlah kawasan hutan lindung yang saat ini rentan dengan illegal logging adalah Talamau, Paraman, Aia Bangih.
Jika ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Sebab, jika ini terus berlanjut akan menghabiskan hutan dan sumber sumber penyimpanan air,” paparnya.
Disamping itu Afrizal menerangkan, masyarakat yang memiliki kayu yang hasil tanaman dari tanahnya sendiri seperti jenis kayu Surian, Mahoni dan Jati untuk dibawa keluar, harap agar mencantumkan surat tanah atau surat pernyataan bahwa kayu tersebut milik mereka,” terangnya.
Sementara Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang menegaskan pihaknya akan menindak dengan tegas jika ditemukan pelaku illegal logging di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“InshaAllah kita akan melakukan penegakan hukim Illegal Logging dan segera akan melakukan penyelidikan terhadap perambah kawasan hutan lindung di Pasaman Barat,” tegasnya. (JUPRI ADY PASARIBU)

Leave a Reply