KPU Tanah Datar Gelar Debat Kandidat, Ini Aturan Bagi Paslon

KPU Tanah Datar Gelar Debat Kandidat, Ini Aturan Bagi Paslon

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar,  bakaba.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat kandidat Pilkada Tanah Datar 2020 November mendatang.

Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi mengatakan, pelaksanaan debat kandidat direncanakan tanggal 11 November 2020. Saat ini lembaga penyelenggara Pilkada itu sedang menyiapkan teknis kegiatan.

“kita sedang siapkan teknis pelaksanan debat untuk empat Paslon peserta Pilkada Tanah Datar, ” Kata Fahrul Rozi menjawab bakaba.net Sabtu (14/10/2020).

Fahrul Rozi menyebutkan pelaksanaan debat kandidat bersifat terbuka tapi terbatas.

Pelaksanaan debat ditenggah pandemi tentu berpengaruh terhadap peserta yang dihadirkan nantinya.

“Jumlah orang yang akan diperkenankan hadir tentunya tidak melanggar jumlah maksimal pertemuan sebagaimana diatur dalam PKPU yang berlaku.

Selain pasangan Pilkada 2020 Tanah Datar yang boleh hadir di ruang debat yaitu dua orang dari Bawaslu,  dan empat orang dari tim kampanye masing-masing Paslon.

“Pelaksanaan debat itu mengacu pada Pasal 59 PKPU 13/2020, orang-orang atau pihak yang diperbolehkan ikut hadir dalam siaran debat publik adalah paslon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye dari masing-masing paslon, serta  lima orang anggota KPU,” katanya.

Fahrul Rozi  menyebutkan debat kandidat juga disiakan secara live streaming, agar masyarakat dapat menyaksikan debat kandidat itu.

Berkaitan dengan tema debat paslon dan tak menutup kemungkinan turut berkaitan dengan pandemi Covid-19, tetapi teknisnya sebut Fahrul Rozi, KPU sedang merumuskannga dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di Tanah Datar

“Tentang materi debat, selain diatur dalam PKPU 4/2017 dan UU 10/2016, pada masa pandemi ini, materi debat dapat ditambahkan terkait dengan kebijakan strategi penanganan dan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutupnya. (TIA)

Leave a Reply