Wamenaker Afriansyah Noor sebelum bergelar datuak, setahun kumpulkan keluarga

Wamenaker Afriansyah Noor sebelum bergelar datuak, setahun kumpulkan keluarga

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net, Tanah Datar — Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Ir. Afriansyah Noor, M.Si resmi menyandang gelar gelar adat Datuak Rajo Basa, Kamis (27/04/2023).

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pagaruyung Armen Dt. Damuanso, lansung memasangkan saluak dan keris pada RI Ir. Afriansyah Noor, M.Si yang merupakan prosesi adat sebelum resmi bergelar Datuak Rajo Basa.

Pemasangan saluak dsan keris itu lansung disaksikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Niniak Mamak, Alim Ulama dan Bundo Kanduang di Kantor Wali Nagari Pagaruyung.

Wamenaker RI Afriansyah Noor Dt. Rajo Basa dalam sambutannya mengatakan jika Ia sudah hampir satu tahun mengumpulkan keluarga mulai dari almarhum Nenek dan Amak (Ibu).

“Saya asli putra daerah Tanah Datar, Ibu Pagaruyung, Ayah Lubuk Basung Agam, dan merantau ke Provinsi Jambi dan Saya lahir di Jambi kemudian juga merantau ke Jakarta,” ucapnya.

Terkait penganugerahan gelar, Wamen sampaikan ucapan terima kasih pada Pemerintah Daerah Tanah Datar, Pemerintahan Nagari Pagaruyung dan Masyarakat, keluarga besar Datuak Rajo Basa serta semua lembaga unsur yang telah mendukung rangkaian dari acara tersebut.

“Pengukuhan gelar adat ini sebagai amanah dan kepercayaan dari dunsanak dan kemenakan serta masyarakat Nagari Pagaruyung yang telah mempercayakan menyandang gelar Datuak Rajo Basa kepada Saya, ditinggikan sarantiang, didahulukan salangkah di Nagari Pagaruyung,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wali Nagari Pagaruyung Irmaidinal Datuak Magek, yang turut menyampaikan ucapan selamat kepada Wamenaker RI yang telah dikukuhkan dengan gelar Adat Datuak Rajo Basa dan Pengukuhan kepengurusan KAN Pagaruyung yang baru.

Dikatakan Irmaidinal, pengukuhan kepengurusan KAN ini juga telah melalui proses yang cukup panjang, hingga saat ini baru bisa dikukuhkan.

Irmaidinal menyebut, masih banyak agenda kepengurusan KAN yang lama yang telah dimulai namun masih belum terselesaikan seperti permasalahan batas nagari. Dari itu, Ia berharap di kepengurusan KAN yang baru dapat diselesaikan.

Irmaidinal Dt Magek juga mengatakan, ada agenda lain yang telah disusun dengan KAN yang lama dan BPRN seperti Peraturan Nagari (Pernag) masalah Penyakit Masyarakat (Pekat) namun belum di syahkan dari itu Ia berharap dengan kepengurusan yang baru bisa tuntas dan diwujudkan. (***)

Leave a Reply