bakaba.net -Kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu kembali terungkap di Tanah Datar, Sumatera Barat, tiga orang tersangka pemakai dan pengedar berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M,Si diwaliki kasat Narkotika membenarkan penangkapsn tersangka pengedar sabu di dua tempat berbeda, Selasa (10/01/2023).
Dua pelaku dengan inisial RW (32) dan YS (36) diringkus Sat Narkoba di rumah milik orang tua terduga(RW) tepatnya Jorong Tanjuang Limau Nagagari Simabur, Pariangan, Tanah Datar.
“Tersangka diamankan pukul 14.30 WIB,” ujar Desneri.
Desneri didampingi Kasi Humas Iptu Gusrizal mengatakan dari tangan tersangka diamankan 6 paket narkotika yang diduga sabu, timbangan digital dan alat hisap sabu/bong.
“Satu paket sabu ditemukan di dalam topi tersangka YS dan lima paket sabu disembunyikan RW di bawah kulkas miliknya.
Tersangka ketika dengan inisial BI (40) diringkus dirumah orang tuanya di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Tanah Datar.
Dari tangan tersangka BI petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika yang diduga daun ganja kering serta satu kaca pirek berisikan narkotika jenis Sabu dan disembunyikan di dalam kotak rokok merek sampoerna.
Ketiga tersangka 3 dan barang bukti diamankan Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka RW(31) dan YS(36) disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo ayat 1 sementara tersangka BI(40) dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – undang 35/2009 tentang Narkotika. (***)